Tantangan berlaku bagi semua masyarakat di dunia. Di era globalisasi banyak tantangan yang akan kita hadapi menuju kemakmuran bangsa dan negara. Setiap negara seolah berlomba untuk menemukan jawaban atas segala tantangan yang menghadang. Saat ini banyak terdapat tantangan bagi masyarakat dunia menuju masyarakat maju. Isu yang saat ini masih terus berkembang adalah demokratisasidan penegakan HAM. Kedua hal tersebut juga menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Selain itu, isu mengenai lingkungan hidup dan pemanasan global juga memerlukan perhatian dunia. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit, dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.
Adapun tantangan yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia adalah mempertahankan keutuhan NKRI. Seperti yang kita tahu saat ini Indonesia masih dirongrong dengan berbagai hal-hal yang dapat mengancam kedaulatan kita. Selain itu, selalu muncul berbagai permasalahan antara lain sebagai berikut.
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang
Sejak akhir tahun 2014 hingga tahun 2015 setidaknya ada empat kali kasus penerbangan tidak terjadwal (black flight) yang terjadi di Indonesia dan pesawat maupun pilotnya berhasil untuk dipaksa mendarat (Force Down) di wilayah Indonesia oleh TNI AU. Artikel ini menganalisa pentingnya penyidik TNI AU pada kasus pelanggaran wilayah udara yurisdiksi Indonesia oleh pesawat terbang asing tidak terjadwal jika ada tindakan pemaksaan mendarat (Force Down) oleh pesawat tempur TNI AU. Penelitian dalam artikel ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam sebuah kasus Force Down, pelaku hanya dikenai sanksi membayar uang denda Rp 60 juta (yang sejatinya hanya landing fee). Selain itu, proses terhadap pelaku terhenti saat proses penyidikan karena TNI AU yang memiliki pengetahuan dan pemahaman lebih terkait masalah pelanggaran udara yang tidak dilibatkan dalam penyidikan. Selama ini, penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Penerbangan di Kementerian Perhubungan di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, sehingga hal ini dianggap sebagai persoalan kriminal biasa sebagaimana kewenangan polisi dalam penegakan pidana kriminal di wilayah Indonesia dan bukan sebagai suatu pelanggaran terhadap kedaulatan negara.

2) Gangguan keamanan maritim dan dirgantara.
kebijakan keamanan maritim pada wilayah Laut Sulawesi – Laut Sulu yang sering kali dihadapkan pada permasalahan kejahatan terutama penyanderaan dan pembajakan kapal. Meski tiga negara; Indonesia, Malaysia, dan Filipina telah melaksanakan patroli bersama di kedua perairan namun angka tindak kejahatan di wilayah tersebut masih tergolong tinggi. Pendekatan yang ingin dilihat dalam tulisan ini yaitu pembentukan kerja sama trilateral, dimana pemerintah perlu melakukan pendekatan diplomatik dan membentuk rezim kerjasama yang cukup mengikat. Indonesia selaku negara yang memiliki kepentingan teritorial cukup besar di wilayah tersebut harus menginisiasi tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilaksanakan di antara tiga negara. Layaknya Selat Malaka, alur laut wilayah perbatasan Laut Sulawesi - Laut Sulu termasuk jalur pelayaran yang berbahaya. Berbagai inisiatif rezim di Selat Malaka membuat penurunan angka kriminalitas dan meningkatkan angka keselamatan navigasi. Sementara di wilayah perbatasan Laut Sulawesi – Laut Sulu belum nampak rezim yang cukup kuat dalam pengamanan lautnya

Salah satu perbatasan yang memiliki isu tata kelola yang pelik adalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Urgensi untuk menata Perbatasan Antara Indonesia dan Timor Leste serta para pelintas batas didasari oleh alasan historis yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penataan perbatasan Indonesia dengan Negara lain. kebijakan tata kelola perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste dicirikan oleh: kebijakan tata kelola perbatasan mengindikasikan keinginan untuk menerapkan pendekatan terintegrasi, praktek tata kelola cenderung terfragmentasi di mana dua pendekatan sangat dominan yakni pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan sosial ekonomi. Kebijakan tata kelola perbatasan yang mengabaikan variable identitas kultural justru menghasilkan respons sebaliknya yakni penggunaan identitas kultural untuk menantang konsepsi dan kebijakan dominan versi negara dalam tata kelola perbatasan. Fenomena “jalan tikus” dan jaringan interaksi lintas batas lain yang disebut illegal oleh negara dapat dibaca sebagai sebuah bentuk perlawanan masyarakat lokal terhadap klaim kedaulatan negara atas perbatasan. Dalam kebijakan tata kelola perbatasan yang terintegrasi, pendekatan budaya harus menjadi salah satu komponen utama yang mewarnai pendekatan lain. Jailly menempatkan empat dimensi kebijakan secara sejajar, pendekatan budaya dalam kebijakan tata kelola perbatasan menjadi prinsip yang menjiwai kebijakan keamanan, politik lokal dan kebijakan ekonomi dalam tata kelola perbatasan. Konsekuensi praktis dari kajian ini adalah kebijakan bahwa tata kelola perbatasan harus keluar dari dominasi pendekatan keamanan ekonomi ke pendekatan terintegrasi. Kajian ini mengusulkan konsep ruang sosial kultural lintas batas (Trans-border social and cultural space) sebagai elemen penting dalam tata kelola perbatasan yang terintegrasi.

4) Kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak.
perbuatan membawa barang atau orang secara ilegal dan tersembunyi, seperti keluar dari sebuah bangunan, ke dalam penjara, atau melalui perbatasan antarnegara, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lain.
Penyeludupan didorong berbagai sebab. Ini termasuk perdagangan ilegal, seperti narkoba, imigrasi dan migrasi ilegal, menghindari cukai, penyeludupan barang ilegal kepada tahanan penjara, atau penyeludupan barang yang dicuri. Contoh lain adalah sebab bukan bermotifkan keuangan seperti membawa barang terlarang melewati sebuah pos pemeriksaan keselamatan (seperti di lapangan terbang) atau penghapusan dokumen rahasia dari pejabat negara atau pemerintah.
5) Masalah separatisme.
Pengertian Gerakan Separatis
Separatis berasal dari bahasa Inggris yakni separate artinya pisah, separated terpisah. Jadi gerakan separatis adalah tindakan-tindakan secara terencana yang berkaitan dengan pemisahan diri atau kelompok dari kelompok lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata separatis diartikan sebagai golongan atau orang yang mengkhendaki adanya pemisahan diri dari suatu persatuan, bangsa atau golongan untuk mendapatkan dukungan.
Adapun kata separatisme diartikan sebagai sebuah paham atau pun gerakan yang bertujuan untuk memisahkan diri atau mendirikan negara sendiri.
Gerakan separatis ini biasanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai kesadaran nasional yang tajam. Gerakan ini tak hanya dilakukan dengan kekerasan tetapi ada juga yang dilaksanakan dengan jalan damai misalnya saja gerakan Qubec di Kanada.
Penyebab Munculnya Gerakan Separatis
Sekilas gerakan separatis terlihat brutal, dan tanpa dasar atau arogan karena ingin memisahkan diri dan mendirikan negara sendiri. Namun ternyata gerakan ini tak muncul tanpa sebab.
Ada bermacam sebab sekelompok orang ingin memisahkan diri dari ikatan kedaulatan suatu negara. Mulai dari tidak puas dengan pelayanan pemerintah, dan sebab-sebab lainnya.
Pebyebabnya bisa jadi karena dua jenis konflik yakni konflik horizontal yakni konflik antar sesama warga dan konflik vertikal adalah konflik yang terjadi antara warga dengan pemerintahnya.
Konflik-konflik tersebut bisa memicu disintegrasi bangsa dan menimbulkan berbagai gerakan separatis.
6) Pengawasan pulau-pulau kecil terluar.
Keputusan Presiden Nomot 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
Dalam Ketentuan Umum UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dikatakan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
No comments:
Post a Comment